Monday, December 25, 2017

Undang - undang Keuangan Negara

Undang - Undang Keuangan Negara
1. UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Dalam undang – undang tersebut mengatur tentang keuangan negara dan hal – hal yang berkaitan dengan keuangan negara. Kemudian dijelaskan pula aturan tentang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara.  Pengelolaan keuangan negara ini diwujudkan dalam bentuk APBN di tiap tahunnya. APBN ini sendiri disesuaikan dengan kebutuhan negara dalam rangka mencapai tujuan negara. Selain APBN, dalam undang – undang ini juga mengatur tentang APBD sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah. APBD ini sendiri ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
  • Pembahasan lainnya yaitu hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, serta pemerintah / lembaga asing. Selain itu, ada hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan – perusahaan yang ada, baik perusahaan daerah, negara, swasta, maupun badan pengelola dana masyarakat. Kemudian diatur juga pelaksanaan APBN dan APBD beserta pertanggungjawaban pelaksanaannya.
2. UU no. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Terdapat delapan bab ketentuan dan aturan dalam undang – undang ini. Pada bab pertama, dijelaskan tentang ketentuan umum yang mencakup pengertian, ruang lingkup, dan asas umum yang digunakan dalam undang – undang ini. Kemudian diatur tentang pejabat perbendaharaan negara yang mencakup pengguna anggaran, bendahara umum negara / daerah, dan bendahara penerimaan / pengeluaran. Bab selanjutnya mengatur pelaksanaan pendapatan dan belanja negara / daerah, pengelolaan uang, piutang dan utang, investasi, serta barang milik negara / daerah.
  • Selanjutnya undang – undang ini mengatur larangan penyitaan uang dan barang milik negara / daerah yang dikuasi oleh negara / daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN / APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara / daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
3. UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • Undang – undang ini mencakup lingkup pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan keuangan. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, maka akan disusun laporan hasil pemeriksaan yang kemudian harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam undang – undang ini. Selain itu, diatur pula pengenaan ganti kerugian negara dan ketentuan pidana yang akan disanksikan kepada setiap orang yang secara sengaja tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Analisis Tentang Undang – Undang Keuangan
   Di atas merupakan contoh tentang undang – undang keuangan , maksud dan tujuannya jelas mengatur dan mengawasi sumber uang yang ada di pemerintahan agar terkelola dengan tertib , transparan ,efektif ,efisien serta menjungjung tinggi rasa keadilan dan kepatutan . Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah Mata Uang. Mata Uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah Rupiah. Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga Mata Uang. Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan. Dalam sejarah pengaturan macam dan harga Mata Uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang. Penerbitan keempat undang-undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.


   Dalam kehidupan perekonomian suatu negara, peranan uang sangatlah penting karena uang mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Dengan uang perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Selain itu, jika dilihat secara khusus dari bidang moneter, jumlah uang yang beredar dalam suatu negara harus dikelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan perekonomian.

Saturday, December 23, 2017

Sejarah Perkembangan Ilmu Ekonomi

Gambaran Pelayanan Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung



2.1       Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Bina Marga

2.2.1    Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Bina Marga

Berdasarkan pasal 39 pada Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung serta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas , Fungsi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Bandung , Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung mempunyai tugas pokok memimpin , merumuskan , mengatur , membina , mengendalikan , mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan sebagian bidang pekerjaan umum.

                  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud di atas Dinas Bina Marga , memiliki fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
b.      Penyelesaian urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
d.      Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
Secara umum kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung meliputi:
Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan dan Pengusahaan Serta Pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan Nasional.

a.       Pengaturan
 Pengaturan  Jalan  Kabupaten/Kota.
-    Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan  kesediaan  antara  daerah  dan antar  kawasan.
-        Menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
-        Penetapan  status  jalan  kabupaten/desa  dan  jalan  kota.
-    Penyusunan, perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.

b.      Pembinaan
-   Pemberian bimbingan, penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan pada aparatur     penyelenggara jalan Kabupaten/desa dan jalan kota.
-   Pemberian ijin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan, pemanfaatan RUMAJA,       RUMIJA dan RUASJA.
-         Pengembangan teknologi terapan di bidang jalan Kabupaten/desa dan jalan kota.

c.       Pembangunan dan pengusahaan.
-          Pembangunan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
-         Perencanaan teknis pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan serta kontruksi jalan   kabupaten/desa dan jalan kota.
-          Pengoprasian dan pemeliharaan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
-          Pengembangan dan pengelolaan manajemen jalan kabupaten/desa dan jalan kota.

d.      Pengawasan
-   Pengawsan jalan kabupaten/desa dan jalan kota dengan melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
-      Melaksanakan Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kabupaten/desa    dan jalan kota.
-     Memonitor setiap kejadian yang menyangkut kegiatan yang ada kaitannya dengan            keberadaan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.

2.1.2    Struktur Organisasi
Berdasarkan peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisai Dinas Daerah Kabupaten Bandung, Struktur Organisasi Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung terdiri dari :
a.       Kepala Dinas
b.      Sekretaris, membawahi :
-          Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
-          Sub Bagian Keuangan.
-          Sub Bagian Penyusunan Program.
c.       Bidang Jalan, membawahi :
-          Seksi Perencanaan Jalan.
-          Seksi Pemeliharaan Jalan.
-          Seksi Pembangunan Jalan.
d.      Bidang Jembatan, membawahi :
-          Seksi Perencanaan Jembatan.
-          Seksi Pemeliharaan Jembatan.
-          Seksi Pembangunan Jembatan.
e.       Bidang Peralatan dan Perbekalan (ALKAL), membawahi :
-          Seksi Pengoperasian, Peralatan dan  Perbekalan.
-          Seksi Pemeliharaan, Peralatan dan Perbekalan.
-          Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan PJU.
f.       Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan, membawahi :
-          Seksi Pengaturan.
-          Seksi Pemanfaatan Daerah Milik Jalan .
-          Seksi Leger Jalan.
g.      UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Bina Marga (7 wilayah), membawahi :
-          Sub Bagian Tata Usaha.
h.      UPTD Pengelolaan Alat Berat dan UPCA, membawahi :
-          Sub Bagian Tata Usaha.
i.        UPTD Laboratorium,membawahi :
-          Sub Bagian Tata Usaha.
j.        Jabatan Fungsional

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing Pejabat adalah sebagai berikut :

1.      Kepala Dinas
·         Kepala Dinas Bina Marga mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan , mengatur , membina , mengendalikan , mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan sebagian bidang pekerja umum.
·  Dalam melaksankan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
1.      Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
3.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
4.  Pelaksanaa tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


2.      Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris
·     Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan.
·  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud diatas, sekretaris      menyelenggarakan fungsi :
1.  Penetapan penyusunan rencana dan tugas program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
2.   Penetapan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
3.      Penetapan rumusan kebijakan pelayanan administratif Dinas;
4.   Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumah        tanggaan;
5.   Penetepan rumusan kebijakan pengelolaankelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
6.      Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
7.      Penetapan rumusan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan;
8.  Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
9.      Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Dinas;
10.  Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian        bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Dinas;
11.  Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
12.  Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
13.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
14. Pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit                kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan.

3.      Bidang Jalan
·         Bidang Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
·   Kepala Bidang Jalan mempunyai tugas pokok memimpin , mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan jalan yang meliputi :
Perencanaan Jalan , Pembangunan Jalan dan Pemeliharaan Jalan ;
·     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Jalan menyelenggarakan fungsi :
1.      Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan jalan :
2. Penetapan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional dibidang jalan;
3.    Penetapan penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
4.      Penetapan status jalan kabupaten/desa dan jalan desa;
5. Penetapan penyusunan perencanaan umum dan pembiyaan jaringan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
6.   Penetapan pemberian ijin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan;
7.  Penetapan pengembangan teknologi terapan dibidang jalan untuk jalan        kabupaten/desa dan jalan kota;
8.  Penetapan pembangunan dan pembiyaan pembangunan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
9.  Penetapan perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
10.  Penetapan pengoprasian dan pemeliharaan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
11.  Penetapan pengembangan dan pengelolaan manejemen jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
12.  Penetapan evaluasi kinerja penyelenggraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
13.  Penetapan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan                        kabupaten/desa dan jalan kota;
14.  Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan jalan;
15.  Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan jalan;
16.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
17.  Pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan jalan.

4.      Bidang Jembatan
·         Bidang Jembatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
·     Kepala Bidang Jembatan mempunyai tugas pokok memimpin mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan dibidang jembatan yang meliputi perencanaan jembatan, pembangunan jembatan dan pemeliharaan jembatan;
·   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Jembatan menyelenggarakan fungsi :
1.      Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan jembatan;
2.   Penetapan penyelenggaraan pelaksaan tugas dibidang perencanaan, pembanguanan dan pemeliharaan jembatan;
3.  Penetapan koordinasi perencanaan teknis dibidang perencanaa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan;
4.  Penetapan perumusan kebijakan sasaran pelaksanaan tugas dibidang perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan jembatan;
5.    Penetapan pembinaan dan pengarahan dibidang pembangunan dan pemeliharaan      jalan dan jembatan;
6.      Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan jembatan;
7.      Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan jembatan;
8.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
9.      Pelaksanaan koordinasi/kerja dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan jembatan.

5.      Kepala Bidang Peralatan dan Perbekalan
·         Bidang Peralatan dan Perbekalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
·  Kepala Bidang Peralatan dan Perbekalan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan peralatan dan perbekalan yang meliputi pengoprasian peralatan dan perbekalan, pemeliharaan peralatan dan perbekalan serta pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
·   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Peralatan dan Perbekalan menyelenggarakan fungsi :
1.  Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan peralatan dan perbekalan;
2.      Penetapan penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang peralatan dan perbekalan;
3.      Penetapan pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang peralatan dan perbekalan;
4.      Penetapan perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang peralatan dan                     perbekalan;
5.   Penetapan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang peralatan dan perbekalan;
6.      Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan peralatan dan perbekalan;
7.      Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan peralatan dan perbekalan;
8.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
9.      Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan peralatan dan perbekalan.

6.      Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan
·         Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
·    Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pengendalian dan Pemanfaatan jalan dan jembatan yang meliputi pengaturan, pemanfaatan daerah milik jalan dan leger jalan;
·  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan menyelenggarakan fungsi :
1.   Penetapan penyusunan rencana dan program kerja Pengendalian dan Pemanfaatan jalan dan jembatan;
2.      Penetapan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan dan jembatan;
3.      Penetapan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan dan jembatan;
4.      Penetapan kebijakan pembinaan jasa konstruksi;
5.      Penetapan pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;
6.      Penetapan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
7.      Penetapan pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi;
8.      Penetapan peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi;
9.  Pelaksanaan perhitungan teknis sebagai dasar penetapan retribusi izin usaha jasa konstruksi;
10.  Penetapan pelaksanaan pengendalian dan pemanfaatan daerah milk jalan;
11.  Penetapan rumusan kebijakan teknis dalam pemberian rekomendasi pelayanan dan perjanjian pada daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan;
12.  Pelaporan pelaksanaan tugas pengendalian dan pemanfaatan jalan dan jembatan;
13.  Evaluasi pelaksanaan tugas pengendalian dan pemanfaatan jalan dan jembatan;
14.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
15.  Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengendalian dan pemanfaatan jalan dan jembatan.

7.      UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Bina Marga
·    UPTD  Pengelolaan Sarana dan Prasarana Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala UPTD;
·    Kepala UPTD Pengelolaan dan Sarana Prasarana Bina Marga mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, maelaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan sebagai fungsi Dinas di bidang pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan;
·   Dalam tugas pokok sebagaimana yang dimaksud diatas, Kepala UPTD  Pengelolaan Sarana dan Prasarana Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
1.    Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan;
2.  Perencanaan operasional kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan;
3.      Penyusunan mekanisme organisasi dan tata laksana pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan;
4.  Pengelolaan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan;
5.  Pengenbangan kemitraan pemelihraan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan;
6.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
7.      Pelaksanaan tugas kedinasaan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
8.   Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sarana dan prasarana kebina margaan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.

8.      UPTD Pengelolaan Alat Berat dan UPCA
·         UPTD Pengelolaan Alat Berat dan UPCA dipimpin oleh seorang Kepala UPTD;
·      Kepala UPTD Pengelolaan Alat Berat dan UPCA mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan sebagian fungsi Dinas di bidang pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi UPCA;
·  Dalam melaksankan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala UPTD Pengelolaan Alat Berat dan UPCA menyelenggarakan fungsi :
1.  Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi UPCA;
2. Perencanaan operasional kegiatan pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi UPCA;
3.   Penyusunan mekanisme organisasi dan tata laksana pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi UPCA;
4. Pengelolaan anggaran pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi UPCA;
5.   Pengembangan kemitraan pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi UPCA;
6.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
7.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
8.  Pelakasnaan koordinasi pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi UPCA dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.

9.    UPTD Laboratorium
·         UPTD Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala UPTD;
·   Kepala UPTD Laboratorium mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan sebagai fungsi Dinas di bidang pelayanan dan pengembangan Laboratorium kebinamargaan;
·  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala UPTD Laboratorium menyelenggarakan fungsi :
1.  Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan dan pengembangan laboratorium kebinamargaan;
2. Perencanaan operasional kegiatan pelayanan dan pengembangan laboratorium kebinamargaan;
3.   Penyusunan mekanisme organisasi dan tata laksana pelayanan dan pengembangan laboratorium kebinamargaan;
4.  Pengelolaan anggaran pelaksanaan pelayanan dan pengembangan laboratorium   kebinamargaan;
5. Pengembangan kemitraan pelayanan dan pengembangan laboratorium     kebinamargaan;
6.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tuga;
7.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
8.      Pelaksanaan koordinasi pelayanan dan pengembangan laboratorium kebinamargaan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.

10.     Jabatan Fungsional
Pengaturan tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional diatur lebih lanjut setelah bentuk dan ditetapkan jenis dan jenjangnya oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Bagan Struktur Organisasi dari Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung dapat di lihat pada gambar berikut :

            Gambar 2.1
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
DINAS BINA MARGA KABUPATEN BANDUNG





Undang - undang Keuangan Negara

Undang - Undang Keuangan Negara 1. UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Dalam undang – undang tersebut mengatur tentang keu...