2.1 Tugas,
Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Bina Marga
2.2.1 Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Bina Marga
Berdasarkan
pasal 39 pada Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung serta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2008 tentang Rincian Tugas
,
Fungsi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Bandung , Dinas Bina Marga
Kabupaten Bandung mempunyai tugas pokok memimpin , merumuskan , mengatur , membina , mengendalikan , mengkoordinasikan dan
mempertanggung jawabkan
kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas perbantuan sebagian bidang pekerjaan umum.
Dalam melaksanakan tugas
pokok sebagai mana dimaksud di atas Dinas Bina Marga , memiliki fungsi :
a. Perumusan
kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
b. Penyelesaian
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
c. Pembinaan
dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
d. Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
Secara
umum kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung meliputi:
Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan dan Pengusahaan
Serta Pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan Nasional.
a. Pengaturan
Pengaturan Jalan
Kabupaten/Kota.
- Perumusan kebijakan
penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota berdasarkan kebijakan
nasional di bidang jalan dengan memperhatikan kesediaan antara daerah
dan antar kawasan.
- Menyusun pedoman
operasional penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
- Penetapan status jalan
kabupaten/desa
dan
jalan
kota.
- Penyusunan, perencanaan
umum dan pembiayaan jaringan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
b. Pembinaan
- Pemberian bimbingan,
penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan pada aparatur penyelenggara jalan
Kabupaten/desa dan jalan kota.
- Pemberian ijin,
rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan, pemanfaatan RUMAJA, RUMIJA dan RUASJA.
- Pengembangan teknologi
terapan di bidang jalan Kabupaten/desa dan jalan kota.
c. Pembangunan
dan pengusahaan.
-
Pembangunan jalan
kabupaten/desa dan jalan kota.
- Perencanaan teknis
pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan serta kontruksi jalan kabupaten/desa
dan jalan kota.
-
Pengoprasian dan
pemeliharaan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
-
Pengembangan dan
pengelolaan manajemen jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
d. Pengawasan
- Pengawsan jalan
kabupaten/desa dan jalan kota dengan melaksanakan evaluasi kinerja
penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
- Melaksanakan
Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kabupaten/desa dan
jalan kota.
- Memonitor setiap
kejadian yang menyangkut kegiatan yang ada kaitannya dengan keberadaan jalan
kabupaten/desa dan jalan kota.
2.1.2 Struktur Organisasi
Berdasarkan
peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisai Dinas Daerah
Kabupaten Bandung, Struktur Organisasi Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung
terdiri dari :
a. Kepala
Dinas
b. Sekretaris,
membawahi :
-
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian.
-
Sub Bagian Keuangan.
-
Sub Bagian Penyusunan
Program.
c. Bidang
Jalan, membawahi :
-
Seksi Perencanaan Jalan.
-
Seksi Pemeliharaan
Jalan.
-
Seksi Pembangunan Jalan.
d. Bidang
Jembatan, membawahi :
-
Seksi Perencanaan
Jembatan.
-
Seksi Pemeliharaan
Jembatan.
-
Seksi Pembangunan
Jembatan.
e. Bidang
Peralatan dan Perbekalan (ALKAL), membawahi :
-
Seksi Pengoperasian,
Peralatan dan Perbekalan.
-
Seksi Pemeliharaan,
Peralatan dan Perbekalan.
-
Seksi Pembangunan dan
Pemeliharaan PJU.
f. Bidang
Pengendalian dan Pemanfaatan, membawahi :
-
Seksi Pengaturan.
-
Seksi Pemanfaatan
Daerah Milik Jalan .
-
Seksi Leger Jalan.
g. UPTD
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Bina Marga (7 wilayah), membawahi :
-
Sub Bagian Tata Usaha.
h. UPTD
Pengelolaan Alat Berat dan UPCA, membawahi :
-
Sub Bagian Tata Usaha.
i.
UPTD
Laboratorium,membawahi :
-
Sub Bagian Tata Usaha.
j.
Jabatan Fungsional
Adapun Tugas Pokok dan
Fungsi dari masing-masing Pejabat adalah sebagai berikut :
1. Kepala
Dinas
·
Kepala Dinas Bina Marga
mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan , mengatur , membina , mengendalikan , mengkoordinasikan dan
mempertanggung jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintah daerah
berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan sebagian bidang pekerja umum.
· Dalam melaksankan tugas
pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan
kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pembinaan
dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pelaksanaa
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
dipimpin oleh seorang Sekretaris
· Sekretaris mempunyai
tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang
pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan
program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan.
· Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagai mana dimaksud diatas, sekretaris menyelenggarakan fungsi :
1. Penetapan
penyusunan rencana dan tugas program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
2. Penetapan
rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas
bidang secara terpadu;
3. Penetapan
rumusan kebijakan pelayanan administratif Dinas;
4. Penetapan
rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumah tanggaan;
5. Penetepan
rumusan kebijakan pengelolaankelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan
masyarakat;
6. Penetapan
rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
7. Penetapan
rumusan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan;
8. Penetapan
rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
tugas Dinas;
9. Penetapan
rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Dinas;
10. Penetapan
rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas Dinas;
11. Pelaporan
pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
12. Evaluasi
pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
13. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
14. Pelaksanaan
koordinasi / kerja sama dan
kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang
pengelolaan pelayanan
kesekretariatan.
3. Bidang
Jalan
·
Bidang Jalan dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang;
· Kepala Bidang Jalan
mempunyai tugas pokok memimpin
, mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan jalan yang meliputi :
Perencanaan
Jalan ,
Pembangunan Jalan dan Pemeliharaan Jalan ;
· Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Jalan menyelenggarakan
fungsi :
1. Penetapan
penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan jalan :
2. Penetapan
kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota berdasarkan
kebijakan nasional dibidang jalan;
3. Penetapan
penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten/desa dan jalan
kota;
4. Penetapan
status jalan kabupaten/desa dan jalan desa;
5. Penetapan
penyusunan perencanaan umum dan pembiyaan jaringan jalan kabupaten/desa dan jalan
kota;
6. Penetapan
pemberian ijin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang
manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan;
7. Penetapan
pengembangan teknologi terapan dibidang jalan untuk jalan kabupaten/desa dan
jalan kota;
8. Penetapan
pembangunan dan pembiyaan pembangunan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
9. Penetapan
perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan serta
pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
10. Penetapan
pengoprasian dan pemeliharaan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
11. Penetapan
pengembangan dan pengelolaan manejemen jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
12. Penetapan
evaluasi kinerja penyelenggraan jalan kabupaten/desa dan jalan kota;
13. Penetapan
pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kabupaten/desa dan
jalan kota;
14. Pelaporan
pelaksanaan tugas pengelolaan jalan;
15. Evaluasi
pelaksanaan tugas pengelolaan jalan;
16. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
17. Pelaksanaan
koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau
pihak ketiga dibidang pengelolaan jalan.
4. Bidang
Jembatan
·
Bidang Jembatan
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
· Kepala Bidang Jembatan
mempunyai tugas pokok memimpin mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas
dibidang pengelolaan dibidang jembatan yang meliputi perencanaan jembatan,
pembangunan jembatan dan pemeliharaan jembatan;
· Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Jembatan
menyelenggarakan fungsi :
1. Penetapan
penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan jembatan;
2. Penetapan
penyelenggaraan pelaksaan tugas dibidang perencanaan, pembanguanan dan
pemeliharaan jembatan;
3. Penetapan
koordinasi perencanaan teknis dibidang perencanaa, pembangunan dan pemeliharaan
jembatan;
4. Penetapan
perumusan kebijakan sasaran pelaksanaan tugas dibidang perencanaan, pembangunan
dan pemeliharaan jembatan;
5. Penetapan
pembinaan dan pengarahan dibidang pembangunan dan pemeliharaan jalan dan
jembatan;
6. Pelaporan
pelaksanaan tugas pengelolaan jembatan;
7. Evaluasi
pelaksanaan tugas pengelolaan jembatan;
8. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
9. Pelaksanaan
koordinasi/kerja dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak
ketiga dibidang pengelolaan jembatan.
5. Kepala
Bidang Peralatan dan Perbekalan
·
Bidang Peralatan dan
Perbekalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
· Kepala Bidang Peralatan
dan Perbekalan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan peralatan dan perbekalan yang
meliputi pengoprasian peralatan dan perbekalan, pemeliharaan peralatan dan
perbekalan serta pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
· Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Peralatan dan Perbekalan
menyelenggarakan fungsi :
1. Penetapan
penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan peralatan dan perbekalan;
2. Penetapan
penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang peralatan dan perbekalan;
3. Penetapan
pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang peralatan dan perbekalan;
4. Penetapan
perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang peralatan dan perbekalan;
5. Penetapan
pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang peralatan dan perbekalan;
6. Pelaporan
pelaksanaan tugas pengelolaan peralatan dan perbekalan;
7. Evaluasi
pelaksanaan tugas pengelolaan peralatan dan perbekalan;
8. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
9. Pelaksanaan
koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau
pihak ketiga di bidang pengelolaan peralatan dan perbekalan.
6. Bidang
Pengendalian dan Pemanfaatan
·
Bidang Pengendalian dan
Pemanfaatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
· Kepala Bidang
Pengendalian dan Pemanfaatan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan
dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pengendalian dan Pemanfaatan jalan dan
jembatan yang meliputi pengaturan, pemanfaatan daerah milik jalan dan leger
jalan;
· Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan
menyelenggarakan fungsi :
1. Penetapan
penyusunan rencana dan program kerja Pengendalian dan Pemanfaatan jalan dan
jembatan;
2. Penetapan
evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan dan jembatan;
3. Penetapan
pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan dan jembatan;
4. Penetapan
kebijakan pembinaan jasa konstruksi;
5. Penetapan
pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;
6. Penetapan
penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
7. Penetapan
pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi;
8. Penetapan
peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi;
9. Pelaksanaan
perhitungan teknis sebagai dasar penetapan retribusi izin usaha jasa
konstruksi;
10. Penetapan
pelaksanaan pengendalian dan pemanfaatan daerah milk jalan;
11. Penetapan
rumusan kebijakan teknis dalam pemberian rekomendasi pelayanan dan perjanjian
pada daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan;
12. Pelaporan
pelaksanaan tugas pengendalian dan pemanfaatan jalan dan jembatan;
13. Evaluasi
pelaksanaan tugas pengendalian dan pemanfaatan jalan dan jembatan;
14. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
15. Pelaksanaan
koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau
pihak ketiga di bidang pengendalian dan pemanfaatan jalan dan jembatan.
7. UPTD
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Bina Marga
· UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Bina Marga
dipimpin oleh seorang Kepala UPTD;
· Kepala UPTD Pengelolaan
dan Sarana Prasarana Bina Marga mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan,
maelaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan sebagai fungsi Dinas di
bidang pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan;
· Dalam tugas pokok
sebagaimana yang dimaksud diatas, Kepala UPTD
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
1. Penetapan
penyusunan rencana dan program kerja pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan
prasarana kebinamargaan;
2. Perencanaan
operasional kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
kebinamargaan;
3. Penyusunan
mekanisme organisasi dan tata laksana pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan
prasarana kebinamargaan;
4. Pengelolaan
anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
kebinamargaan;
5. Pengenbangan
kemitraan pemelihraan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan;
6. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
7. Pelaksanaan
tugas kedinasaan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
8. Pelaksanaan
koordinasi pengelolaan sarana dan prasarana kebina margaan dengan sub unit
kerja lain di lingkungan Dinas.
8. UPTD
Pengelolaan Alat Berat dan UPCA
·
UPTD Pengelolaan Alat
Berat dan UPCA dipimpin oleh seorang Kepala UPTD;
· Kepala UPTD Pengelolaan
Alat Berat dan UPCA mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan sebagian fungsi Dinas di bidang pelayanan
dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi UPCA;
· Dalam melaksankan tugas
pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala UPTD Pengelolaan Alat Berat dan UPCA
menyelenggarakan fungsi :
1. Penetapan
penyusunan rencana dan program kerja pelayanan dan pengelolaan alat berat dan
operasionalisasi UPCA;
2. Perencanaan
operasional kegiatan pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi
UPCA;
3. Penyusunan
mekanisme organisasi dan tata laksana pelayanan dan pengelolaan alat berat dan
operasionalisasi UPCA;
4. Pengelolaan
anggaran pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi
UPCA;
5. Pengembangan
kemitraan pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi UPCA;
6. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
7. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
8. Pelakasnaan
koordinasi pelayanan dan pengelolaan alat berat dan operasionalisasi UPCA
dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.
9. UPTD
Laboratorium
·
UPTD Laboratorium
dipimpin oleh seorang Kepala UPTD;
· Kepala UPTD
Laboratorium mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan sebagai fungsi Dinas di bidang
pelayanan dan pengembangan Laboratorium kebinamargaan;
· Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala UPTD Laboratorium
menyelenggarakan fungsi :
1. Penetapan
penyusunan rencana dan program kerja pelayanan dan pengembangan laboratorium
kebinamargaan;
2. Perencanaan
operasional kegiatan pelayanan dan pengembangan laboratorium kebinamargaan;
3. Penyusunan
mekanisme organisasi dan tata laksana pelayanan dan pengembangan laboratorium
kebinamargaan;
4. Pengelolaan
anggaran pelaksanaan pelayanan dan pengembangan laboratorium kebinamargaan;
5. Pengembangan
kemitraan pelayanan dan pengembangan laboratorium kebinamargaan;
6. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tuga;
7. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
8. Pelaksanaan
koordinasi pelayanan dan pengembangan laboratorium kebinamargaan dengan sub
unit kerja lain di lingkungan Dinas.
10. Jabatan
Fungsional
Pengaturan
tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional diatur lebih lanjut setelah bentuk
dan ditetapkan jenis dan jenjangnya oleh Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan
Bagan Struktur Organisasi dari Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung dapat di
lihat pada gambar berikut :
Gambar 2.1
BAGAN
STRUKTUR ORGANISASI
DINAS
BINA MARGA KABUPATEN BANDUNG