Saturday, December 23, 2017

Analisis Pasar Tertib Ukur


           Pasar tertib ukur merupakan  bentuk mewujudkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran, masayarakat dapat langsung merasakan manfaat dari pentingnya tertib dalam melakukan transaksi perdagangan. Pembentukan pasar tertib ukur yang dimaksud yaitu untuk :
1.    Mewujudkan tertib ukur dalam rangka perlindungan konsumen.
2.    Mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
3.  Meningkatkan citra daerah bagi masyarakat konsumen melalui jaminan kebenaran.
4. Mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional guna terciptanya perdagangan yang jujur, adil dan transparan.
5.  Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dan pemakaian suatu ukuran, standar metode pengukuran dan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya.
6.    Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat sebagai sistem pengawasan.
7.    Meningkatkan kinerja kemetrologian secara nasional.

1.      Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelaksanaan Kegiatan Metrologi Legal.

Penyelenggaraan kegiatan metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal bertujuan melindungi kepentingan umum/konsumen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Peran pemerintah di bidang metrologi adalah menyediakan sarana yang diperlukan untuk membangun kepercayaan dalam hasil pengukuran bagi masyarakat. Pemerintah perlu melakukan sejumlah kegiatan untuk memperkenalkan metrologi, mengembangkan infrastruktur kemetrologian yang memadai, mendukung penelitian di bidang metrologi dan melindungi masyarakat maupun pelaku usaha terhadap kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan pengukuran. Pembangunan tersebut membutuhkan kolaborasi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. 
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, strategi pembangunan perdagangan mengarahkan pada salah satu kegiatan prioritas Peningkatan Tertib Ukur melalui Pembentukan Pasar Tertib Ukur, yaitu kegiatan yang bersifat langsung, melibatkan elemen masyarakat- pemerintah, muncul dari bawah dan diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam mewujudkan tertib ukur.
        Pembentukan Pasar Tertib Ukur merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan citra pasar rakyat yang saat ini kalah bersaing dengan pasar modern, di samping itu rendahnya pemahaman pengelola pasar dan pemilik/pengguna UTTP akan pentingnya menggunakan UTTP yang baik dan benar sehingga terhindar dari kecurangan-kecurangan dalam transaksi perdagangan dan hal tersebut akan memicu kerugian pertumbuhan ekonomi daerah.
Tujuan pelaksanaan
1.  Adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah kab/kota untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penggunaan UTTP melalui program Daerah Tertib Ukur agar dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien.
2.     Menjadikan budaya tertib dalam mengukur, menakar, dan menimbang di masyarakat sebagai nilai tambah yang mendukung penguatan ekonomi, peningkatan citra masyarakat Indonesia, dan peningkatan kinerja kemetrologian secara nasional yang diindikasikan dengan peredaran dan penggunaan UTTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Pelaksanaan Kegiatan.
     Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Pembentukan Daerah Tertib Ukur  maka akan dilakukan persiapan undangan Rapat Koordinasi Progress Pembentukan Daerah Tertib Ukur  yang rencananya akan dilaksanakan di Bandung.


Peningkatan Tertib Ukur dilakukan untuk membangun kepercayaan dalam hasil pengukuran bagi masyarakat, serta melindungi masyarakat maupun pelaku usaha terhadap kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan pengukuran. Peningkatan Tertib Ukur ini dilakukan melalui Pembentukan Pasar Tertib Ukur.
Berikut ini tahapan pelaksanaan kegiatan Pembentukan Pasar Tertib Ukur :

1Pendataan
Kegiatan pendataan dalam  rangka Pembentukan Pasar Tertib Ukur dilakukan terhadap UTTP berupa data teknis, tanda tera, kondisi serta tindakan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada saat pendataan UTTP adalah sebagai berikut :
  • Mencatat nama dan alamat pemilik pengguna UTTP, data teknis UTTP, meliputi jenis, kapasitas dan  jumlah UTTP.
  •  Pemeriksaan kondisi UTTP
  • Dilakukan untuk memeriksa kondisi fisik UTTP dalam keadaan baik atau  rusak
  • Memberikan bimbingan secara langsung kepada pemilik/pengguna UTTP.

2. Pelayanan Tera dan Tera Ulang 
Kegiatan pelayanan Tera dan Tera Ulang dalam rangka Pembentukan Pasar Tertib Ukur dilakukan terhadap UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan yang berada di wilayah Calon Pasar Tertib Ukur.
Pelayanan Tera dan Tera Ulang dapat dilakukan di tempat-tempat sebagai berikut:
1)   Di Kantor Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2)   Di tempat-tempat dimana UTTP berada yaitu di wilayah pasar Calon Pasar Tertib Ukur.
3) Di tempat-tempat yang memungkinkan dilaksanakan Tera dan Tera Ulang seperti di kantor kelurahan, kecamatan atau tempat lainnya.

3. Sosialisasi dan Bimbingan Kepada Pemilik/Pengguna UTTP
Untuk mendukung pelaksanaan pembentukan Pasar Tertib Ukur dapat dilakukan sosialisasi dan bimbingan terhadap pemilik/pengguna UTTP yang berada di wilayah Calon Pasar Tertib Ukur. Sosialisasi dan bimbingan dapat dilakukan melalui pemasagan spanduk, pamflet atau media lainnya dan menjelaskan tentang hal-hal yang disampaikan saat bimbingan secara langsung kepada pemilik/pengguna UTTP pada kegiatan pendataan maupun kegiatan pelayanan Tera dan Tera Ulang.

4. Evaluasi
Evaluasi merupakan proses akhir yang dilaksanakan dalam seluruh tahapan kegiatan Pembentukan Pasar Tertib Ukur. Dalam kegiatan ini akan diputuskan layak/tidak suatu pasar ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur. 
  • Kriteria Pasar Tertib Ukur yaitu :UTTP yang digunakan untuk menentukan kuanta dalam transaksi perdagangan telah bertanda tera sah yang berlaku.
  • Pedagang pengguna UTTP telah mendapatkan penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar dan sanksi yang  akan diterima apabila memperdaya penggunaan UTTP.
  • Pasar dikelola dengan suatu manajemen.
  • Manajemen pengelola pasar memahami pemakaian UTTP yang benar dan melakukan pembinaan kepada pemakai UTTP secara rutin.
  • Pengelola pasar memiliki data yang valid tentang jumlah, jenis dan pemilik UTTP; dan
  • Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai program kerja pembinaan penggunaan UTTP di pasar.

KESIMPULAN DAN SARAN

Pasar tertib ukur merupakan  bentuk mewujudkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran, masayarakat dapat langsung merasakan manfaat dari pentingnya tertib dalam melakukan transaksi perdagangan. Peningkatan pasar tertib ukur merupakan upaya yang harus dilakukan secara sinergi antara Pemerintah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota karena bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran. Pembentukan pasar tertib ukur merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan citra pasar rakyat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengelola pasar dan pemilik/pengguna UTTP akan pentingnya menggunakan UTTP yang baik dan benar sehingga terhindar dari kecurangan-kecurangan dalam transaksi perdagangan.
Peningkatan Tertib Ukur dilakukan untuk membangun kepercayaan dalam hasil pengukuran bagi masyarakat, serta melindungi masyarakat maupun pelaku usaha terhadap kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan pengukuran. Peningkatan Tertib Ukur ini dilakukan melalui Pembentukan Pasar Tertib Ukur.
Berikut ini tahapan pelaksanaan kegiatan Pembentukan Pasar Tertib Ukur :
1. Pendataan
2. Pelayanan Tera dan Tera Ulang
3. Sosialisasi dan Bimbingan Kepada Pemilik/Pengguna UTTP
4. Evaluasi




No comments:

Post a Comment

Undang - undang Keuangan Negara

Undang - Undang Keuangan Negara 1. UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Dalam undang – undang tersebut mengatur tentang keu...