Pasar
tertib ukur merupakan bentuk mewujudkan
perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran, masayarakat
dapat langsung merasakan manfaat dari pentingnya tertib dalam melakukan
transaksi perdagangan. Pembentukan pasar tertib ukur yang dimaksud yaitu untuk
:
1.
Mewujudkan tertib ukur
dalam rangka perlindungan konsumen.
2.
Mendorong terciptanya
persaingan usaha yang sehat.
3. Meningkatkan citra
daerah bagi masyarakat konsumen melalui jaminan kebenaran.
4. Mendukung terwujudnya
sistem metrologi legal nasional guna terciptanya perdagangan yang jujur, adil
dan transparan.
5. Mewujudkan ketertiban
dan kepastian hukum dan pemakaian suatu ukuran, standar metode pengukuran dan
alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya.
6.
Memperkuat pengawasan
dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat sebagai sistem
pengawasan.
7.
Meningkatkan kinerja
kemetrologian secara nasional.
1.
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelaksanaan Kegiatan Metrologi Legal.
Penyelenggaraan kegiatan metrologi legal sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal bertujuan melindungi
kepentingan umum/konsumen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran serta
adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar
satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya.
Peran
pemerintah di bidang metrologi adalah menyediakan sarana yang diperlukan untuk
membangun kepercayaan dalam hasil pengukuran bagi masyarakat. Pemerintah perlu
melakukan sejumlah kegiatan untuk memperkenalkan metrologi, mengembangkan
infrastruktur kemetrologian yang memadai, mendukung penelitian di bidang
metrologi dan melindungi masyarakat maupun pelaku usaha terhadap
kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan pengukuran. Pembangunan tersebut
membutuhkan kolaborasi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan
masyarakat.
Mempertimbangkan hal tersebut
di atas, strategi pembangunan perdagangan mengarahkan pada salah satu kegiatan
prioritas Peningkatan Tertib Ukur melalui Pembentukan Pasar Tertib Ukur, yaitu
kegiatan yang bersifat langsung, melibatkan elemen masyarakat- pemerintah,
muncul dari bawah dan diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam mewujudkan
tertib ukur.
Pembentukan Pasar Tertib
Ukur merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan citra pasar rakyat yang saat
ini kalah bersaing dengan pasar modern, di samping itu rendahnya pemahaman pengelola
pasar dan pemilik/pengguna UTTP akan pentingnya menggunakan UTTP yang baik dan
benar sehingga terhindar dari kecurangan-kecurangan dalam transaksi perdagangan
dan hal tersebut akan memicu kerugian pertumbuhan ekonomi daerah.
- Tujuan pelaksanaan
1. Adanya
sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah kab/kota untuk mewujudkan
pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penggunaan UTTP
melalui program Daerah Tertib Ukur agar dapat dilaksanakan secara tertib,
efektif dan efisien.
2. Menjadikan
budaya tertib dalam mengukur, menakar, dan menimbang di masyarakat sebagai
nilai tambah yang mendukung penguatan ekonomi, peningkatan citra masyarakat
Indonesia, dan peningkatan kinerja kemetrologian secara nasional yang
diindikasikan dengan peredaran dan penggunaan UTTP sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Pelaksanaan
Kegiatan.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan
Pembentukan Daerah Tertib Ukur maka akan
dilakukan persiapan undangan Rapat Koordinasi Progress Pembentukan Daerah
Tertib Ukur yang rencananya akan
dilaksanakan di Bandung.
Peningkatan Tertib Ukur dilakukan untuk
membangun kepercayaan dalam hasil pengukuran bagi masyarakat, serta melindungi
masyarakat maupun pelaku usaha terhadap kecurangan-kecurangan yang berkaitan
dengan pengukuran. Peningkatan Tertib Ukur ini dilakukan melalui Pembentukan
Pasar Tertib Ukur.
Berikut
ini tahapan pelaksanaan kegiatan Pembentukan Pasar Tertib Ukur :
1. Pendataan
Kegiatan
pendataan dalam rangka Pembentukan Pasar
Tertib Ukur dilakukan terhadap UTTP berupa data teknis, tanda tera, kondisi
serta tindakan.
Kegiatan yang
dilaksanakan pada saat pendataan UTTP adalah sebagai berikut :
- Mencatat nama dan alamat pemilik pengguna UTTP, data teknis UTTP, meliputi jenis, kapasitas dan jumlah UTTP.
- Pemeriksaan kondisi UTTP
- Dilakukan untuk memeriksa kondisi fisik UTTP dalam keadaan baik atau rusak
- Memberikan bimbingan secara langsung kepada pemilik/pengguna UTTP.
Kegiatan
pelayanan Tera dan Tera Ulang dalam rangka Pembentukan Pasar Tertib Ukur
dilakukan terhadap UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan yang berada
di wilayah Calon Pasar Tertib Ukur.
Pelayanan
Tera dan Tera Ulang dapat dilakukan di tempat-tempat sebagai berikut:
1)
Di Kantor Unit
Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2)
Di tempat-tempat dimana
UTTP berada yaitu di wilayah pasar Calon Pasar Tertib Ukur.
3) Di tempat-tempat yang
memungkinkan dilaksanakan Tera dan Tera Ulang seperti di kantor kelurahan,
kecamatan atau tempat lainnya.
3. Sosialisasi
dan Bimbingan Kepada Pemilik/Pengguna UTTP
Untuk
mendukung pelaksanaan pembentukan Pasar Tertib Ukur dapat dilakukan sosialisasi
dan bimbingan terhadap pemilik/pengguna UTTP yang berada di wilayah Calon Pasar
Tertib Ukur. Sosialisasi dan bimbingan dapat dilakukan melalui pemasagan
spanduk, pamflet atau media lainnya dan menjelaskan tentang hal-hal yang
disampaikan saat bimbingan secara langsung kepada pemilik/pengguna UTTP pada
kegiatan pendataan maupun kegiatan pelayanan Tera dan Tera Ulang.
4. Evaluasi
Evaluasi merupakan proses akhir yang
dilaksanakan dalam seluruh tahapan kegiatan Pembentukan Pasar Tertib Ukur.
Dalam kegiatan ini akan diputuskan layak/tidak suatu pasar ditetapkan sebagai
Pasar Tertib Ukur.
- Kriteria Pasar Tertib Ukur yaitu :UTTP yang digunakan untuk menentukan kuanta dalam transaksi perdagangan telah bertanda tera sah yang berlaku.
- Pedagang pengguna UTTP telah mendapatkan penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar dan sanksi yang akan diterima apabila memperdaya penggunaan UTTP.
- Pasar dikelola dengan suatu manajemen.
- Manajemen pengelola pasar memahami pemakaian UTTP yang benar dan melakukan pembinaan kepada pemakai UTTP secara rutin.
- Pengelola pasar memiliki data yang valid tentang jumlah, jenis dan pemilik UTTP; dan
- Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai program kerja pembinaan penggunaan UTTP di pasar.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Pasar tertib
ukur merupakan bentuk mewujudkan
perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran, masayarakat dapat
langsung merasakan manfaat dari pentingnya tertib dalam melakukan transaksi
perdagangan. Peningkatan pasar tertib ukur merupakan upaya yang harus dilakukan
secara sinergi antara Pemerintah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota karena
bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada kepentingan umum melalui jaminan
kebenaran hasil pengukuran. Pembentukan pasar tertib ukur merupakan salah satu
upaya untuk meningkatkan citra pasar rakyat. Melalui kegiatan ini diharapkan
dapat meningkatkan pemahaman pengelola pasar dan pemilik/pengguna UTTP akan
pentingnya menggunakan UTTP yang baik dan benar sehingga terhindar dari
kecurangan-kecurangan dalam transaksi perdagangan.
Peningkatan Tertib Ukur dilakukan untuk
membangun kepercayaan dalam hasil pengukuran bagi masyarakat, serta melindungi
masyarakat maupun pelaku usaha terhadap kecurangan-kecurangan yang berkaitan
dengan pengukuran. Peningkatan Tertib Ukur ini dilakukan melalui Pembentukan
Pasar Tertib Ukur.
Berikut
ini tahapan pelaksanaan kegiatan Pembentukan Pasar Tertib Ukur :
1. Pendataan
2. Pelayanan Tera dan Tera
Ulang
3. Sosialisasi dan
Bimbingan Kepada Pemilik/Pengguna UTTP
4. Evaluasi
No comments:
Post a Comment