Undang - Undang Keuangan Negara
1. UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Dalam
undang – undang tersebut mengatur tentang keuangan negara dan hal – hal yang
berkaitan dengan keuangan negara. Kemudian dijelaskan pula aturan tentang
kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara ini
diwujudkan dalam bentuk APBN di tiap tahunnya. APBN ini sendiri
disesuaikan dengan kebutuhan negara dalam rangka mencapai tujuan negara.
Selain APBN, dalam undang – undang ini juga mengatur tentang APBD sebagai
bentuk pengelolaan keuangan daerah. APBD ini sendiri ditetapkan setiap
tahun dengan Peraturan Daerah.
- Pembahasan
lainnya yaitu hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral,
pemerintah daerah, serta pemerintah / lembaga asing. Selain itu, ada
hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan – perusahaan yang
ada, baik perusahaan daerah, negara, swasta, maupun badan pengelola dana
masyarakat. Kemudian diatur juga pelaksanaan APBN dan APBD beserta
pertanggungjawaban pelaksanaannya.
2. UU no. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Terdapat
delapan bab ketentuan dan aturan dalam undang – undang ini. Pada bab
pertama, dijelaskan tentang ketentuan umum yang mencakup pengertian, ruang
lingkup, dan asas umum yang digunakan dalam undang – undang ini. Kemudian
diatur tentang pejabat perbendaharaan negara yang mencakup pengguna
anggaran, bendahara umum negara / daerah, dan bendahara penerimaan /
pengeluaran. Bab selanjutnya mengatur pelaksanaan pendapatan dan belanja
negara / daerah, pengelolaan uang, piutang dan utang, investasi, serta
barang milik negara / daerah.
- Selanjutnya
undang – undang ini mengatur larangan penyitaan uang dan barang milik
negara / daerah yang dikuasi oleh negara / daerah, penatausahaan dan
pertanggungjawaban APBN / APBD, pengendalian intern pemerintah,
penyelesaian kerugian negara / daerah, dan pengelolaan keuangan badan
layanan umum.
3. UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
- Undang
– undang ini mencakup lingkup pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan
keuangan. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, maka akan disusun laporan
hasil pemeriksaan yang kemudian harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan
yang ditentukan dalam undang – undang ini. Selain itu, diatur pula
pengenaan ganti kerugian negara dan ketentuan pidana yang akan disanksikan
kepada setiap orang yang secara sengaja tidak menjalankan kewajibannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Analisis Tentang Undang – Undang
Keuangan
Di atas merupakan contoh tentang undang –
undang keuangan , maksud dan tujuannya jelas mengatur dan mengawasi sumber uang
yang ada di pemerintahan agar terkelola dengan tertib , transparan ,efektif ,efisien serta menjungjung tinggi rasa keadilan dan kepatutan . Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki simbol
kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga
Negara Indonesia. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah Mata
Uang. Mata Uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia
adalah Rupiah. Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam
kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata
Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan tersebut
diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam dan
harga Mata Uang. Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia
sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan. Dalam sejarah
pengaturan macam dan harga Mata Uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan,
pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang. Penerbitan
keempat undang-undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan amanat
Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Dalam kehidupan perekonomian suatu negara,
peranan uang sangatlah penting karena uang mempunyai beberapa fungsi, antara
lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat
dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Dengan uang
perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik sehingga mendukung
tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Selain
itu, jika dilihat secara khusus dari bidang moneter, jumlah uang yang beredar
dalam suatu negara harus dikelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan
perekonomian.
No comments:
Post a Comment