Monday, December 25, 2017

Undang - undang Keuangan Negara

Undang - Undang Keuangan Negara
1. UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Dalam undang – undang tersebut mengatur tentang keuangan negara dan hal – hal yang berkaitan dengan keuangan negara. Kemudian dijelaskan pula aturan tentang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara.  Pengelolaan keuangan negara ini diwujudkan dalam bentuk APBN di tiap tahunnya. APBN ini sendiri disesuaikan dengan kebutuhan negara dalam rangka mencapai tujuan negara. Selain APBN, dalam undang – undang ini juga mengatur tentang APBD sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah. APBD ini sendiri ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
  • Pembahasan lainnya yaitu hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, serta pemerintah / lembaga asing. Selain itu, ada hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan – perusahaan yang ada, baik perusahaan daerah, negara, swasta, maupun badan pengelola dana masyarakat. Kemudian diatur juga pelaksanaan APBN dan APBD beserta pertanggungjawaban pelaksanaannya.
2. UU no. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Terdapat delapan bab ketentuan dan aturan dalam undang – undang ini. Pada bab pertama, dijelaskan tentang ketentuan umum yang mencakup pengertian, ruang lingkup, dan asas umum yang digunakan dalam undang – undang ini. Kemudian diatur tentang pejabat perbendaharaan negara yang mencakup pengguna anggaran, bendahara umum negara / daerah, dan bendahara penerimaan / pengeluaran. Bab selanjutnya mengatur pelaksanaan pendapatan dan belanja negara / daerah, pengelolaan uang, piutang dan utang, investasi, serta barang milik negara / daerah.
  • Selanjutnya undang – undang ini mengatur larangan penyitaan uang dan barang milik negara / daerah yang dikuasi oleh negara / daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN / APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara / daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
3. UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • Undang – undang ini mencakup lingkup pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan keuangan. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, maka akan disusun laporan hasil pemeriksaan yang kemudian harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam undang – undang ini. Selain itu, diatur pula pengenaan ganti kerugian negara dan ketentuan pidana yang akan disanksikan kepada setiap orang yang secara sengaja tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Analisis Tentang Undang – Undang Keuangan
   Di atas merupakan contoh tentang undang – undang keuangan , maksud dan tujuannya jelas mengatur dan mengawasi sumber uang yang ada di pemerintahan agar terkelola dengan tertib , transparan ,efektif ,efisien serta menjungjung tinggi rasa keadilan dan kepatutan . Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah Mata Uang. Mata Uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah Rupiah. Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga Mata Uang. Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan. Dalam sejarah pengaturan macam dan harga Mata Uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang. Penerbitan keempat undang-undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.


   Dalam kehidupan perekonomian suatu negara, peranan uang sangatlah penting karena uang mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Dengan uang perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Selain itu, jika dilihat secara khusus dari bidang moneter, jumlah uang yang beredar dalam suatu negara harus dikelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan perekonomian.

No comments:

Post a Comment

Undang - undang Keuangan Negara

Undang - Undang Keuangan Negara 1. UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Dalam undang – undang tersebut mengatur tentang keu...