Pajak Perdagangan Internasional
BAB
I
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Keuangan di
bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Menteri
Keuangan. Dalam tugas pokok di bidang kepabeanan dan cukai terkandung misi yang
saling terkait (integrated mission) antara lain :
- Mengamankan penerimaan negara dari sektor
impor, ekspor dan cukai
- Melancarkan arus barang;
- Membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif
bagi pertimbuhan industri dan investasi melalui pemberian fasilitas kepabeanan
dan cukai serta pencegahan terjadinya unfair trading;
- Menjamin perlindungan masyarakat terhadap
ekses negatif yang timbul sebagai akibat dari masuknya barang-barang pembatasan
dan larangan.
Pada saat sekarang Pajak
merupakan penerimaan Negara yang paling dominan dan primadona dibandingkan
beberapa dekade yang lalu, dimana pajak hanya merupakan penerimaan
pelengkap atau pendamping dari penerimaan dari sektor migas. Sa’at
ini, Pajak merupakan tulang punggung penerimaan Negara, sebagaimana fungi
budgeter dan fungsi regulernya, bahwa pajak berfungsi didalamnya sebagai sumber
penerimaan Negara, sebagai instrument untuk melakukan kebijakan ekonomi suatu
Negara, dan sebagai alat untuk mencapai pemerataan pendapatan masyarakat. Malah
secara extrim dapat dikatakan bahwa “pajak merupakan suatu instrument
yang paling ampuh untuk melakukan pemerataan ekonomi masyarakat, baik secara
langsung maupun melalui pembangunan (tidak langsung). Pajak juga dapat
berfungsi sebagai alat untuk melakukan distribusi pendapatan dari yang kaya
kepada yang miskin, dari kelompok elite kepada kelompok minoritas.
B.Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian cukai ?
2.Peran dan fungsi cukai?
3.Pengertian pajak perdagangan internasional
?
4.fungsi dan peran pajak internasional ?
5.Dan apa pajak lainnya ?
Bab
II
Pembahasan
2.1
Pengertian Cukai
Pengertian cukai bisa dibilang akan jauh
lebih susah dimengerti dibandingkan dengan pengertian bea, oleh karena itu
pengertian bea dan cukai tidak bisa disatukan menjadi pengertian bea cukai.
Pengertian cukai adalah sebuah kegiatan pemungutan yang dilakukan oleh negara
secara tidak langsung kepada setiap konsumen yang menikmati objek yang
dikenakan cukai seperti rokok, alkohol, dll. Oleh karena itu sebaiknya anda
sebagai perokok mulai memikirkan cara berhenti merokok karena selain harganya yang mahal juga bahaya merokok bagi kesehatan tubuh sangat banyak.Hal itu karena kandungan rokok dan zat bahaya dalam asapnya bisa merusak fungsi
paru-paru manusia.
Pada zaman dahulu saat Belanda masih
ada di Indonesia, semen dan gula bahkan dikenai biaya cukai. Hal ini
dilakukan penjajah karena ingin mengontrol kebutuhan masyarakat akan semen dan gula
yang merupakan kebutuhan penting penjajah pada masa itu. Undang-Undang yang mengatur tentang cukai pada
saat ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 Tentang Cukai.
Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 adalah sebagai berikut “Cukai adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini”
Maksud dari barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik adalah barang yang:
- Konsumsinya perlu dikendalikan;
- Peredarannya perlu diawasi;
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai Berdasarkan undang-undang ini.
Barang barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tersebut diatas dinamakan
Barang Kena Cukai.Sedangkan sampai dengan saat ini, barang kena cukai (objek
cukai) yang dipungut cukainya terdiri atas
- etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
- minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
2.1.1 Peran
Dan Fungsi Cukai
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas
pokok Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan
pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar
Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang
kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi
dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan
dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean,
sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan
bea masuk dan cukai serta pungutan lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada
Direktorat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Perencanaan, pembinaan dan
bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, ketatalaksanaan
dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pencegahan
pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di
bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.2 Pajak Pedagangan Internasional
Pajak perdagangan internasional adalah
perpajakn yang berlaku diantara negara yang mempunyai persetujuan penghindaran
pajak berganda dan pelaksanaanya dilakukan dengan niat baiksesuai dengan
konvensi Wina .
Dengan
demikian peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Indonesia terhadap badan
atau orang asing menjadi tidak berlaku bilamana terdapat perjanjian bilateral
(dua Negara) tentang persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Negara asal
atau penduduk asing tersebut .
2.2.1 Fungsi Pajak
Sesuai dengan ciri-ciri yang melekat pada
pengertian pajak dari berbagai definisi. Suandy (2006) mengemukakan ”minimal
ada dua tujuan atau fungsi pajak yaitu:
1. Fungsi Budgeter/Financial
Pajak mempunyai fungsi budgeter yaitu
memasukkan uang sebanyak banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai
pengeluaran pengeluaran Negara.
2. Fungsi Regulerend/Fungsi Mengatur
Dengan fungsi regulerend maka
pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik di bidang ekonomi,
sosial maupun politik dengan tujuan tertentu.
2.2.2 Peran Pajak
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan tertentu dapat dilihat dalam perannya sebagai berikut:
- Pemberian insentif pajak (misalnya pemberian insentif pajak untuk sektor otomotif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi)
- Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk produk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produk-produk dalam negeri
2.3
Hukum Pajak Internasional
Hukum Pajak Internasional
pada dasarnya adalah hokum perselisihanyang didasarkan pada hukum
antar bangsa, karena adanya unsur asing baik mengenai subyek atau obyek,
sebagaimana dikemukakan oleh Ottmar Buhfer. Hukum perselisihan adalah
keseluruhan kaedah yang mengatur bentrokan dua sistem hukum negara atau lebih
(Soeitro; 1967). Unsur asing mengenai subyek, menunjukkan adanya orang asing
sebagai subyek pajak berdasarkan undang-undang perpajakan nasional, dan unsur
asing mengenai obyek berarti adanya obyek yang dimiliki Wajib Pajak Dalam
Negeri yang berada diluar wilayah suatu negara.
Pengertian
Hukum Pajak Internasional, menurut pendapat Prof, Dr. Rochmat Soemitro, SH
(1967) adalah:
“Hukum
pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri dari kaedah, baik
kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan
terdiri dari prinsip/kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di
dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dalam mana dapat ditunjukkan
adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subyeknya maupun mengenai obyeknya”.
Sebagaimana
uraian diatas, keterbatasan wewenang suatu negara untuk memungut pajak
memungkinkan terjadinya penghindaran pengenaan pajak, serta memungkinkan
timbulnya beban pajak ganda, telah mendorong negara-negara di dunia untuk
melakukan kerja sama dibidang perpajakan, sebagaimana dikemukakan pula oleh
beliau, bahwa Hukum Pajak Internasional selain untuk mengatasi kemungkinan
terjadinya bentrokan hukum, juga mengatur kerja sama di bidang perpajakan,
seperti saling memberi informasi yang berguna bagi pengenaan pajak dan turut
membantu dalam hal penagihan pajak. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa fungsi
paling utama Hukum Perpajakan Internasional adalah untuk menghindarkan
pengenaan pajak berganda (double taxation), dan untuk menghindarkan
penyeludupan pajak (tax evasion dam tax avoidance), melalui kerjasama saling
tukar menukar informasi serta bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
2.4
Sumber Hukum Pajak Internasional
Sesuai dengan rumusan
diatas, sumber Hukum Pajak Internasional (Soemitro; 1976) adalah:
- Kaedah hukum nasional, adanya kaedah-kaedah hukum nasional untuk menghindarkan pengenaan pajak ganda; ketentuan tersebut dimuat dalam undang-undang perpajakan nasional secara unilateral.
- Kaedah yang berasal dari traktat (perjanjian antar negara) baik yang dilakukan secara bilateral maupun secara multilateral. Misalnya, dalam perjanjian tersebut dikemukakan pengertian domisili, pengertian persekutuan yang mungkin berbeda dengan rumusan domisili atau persekutuan dalam hukum pajak nasional masing-masing negara yang mengadakan perjanjian.
- Perjanjian perdagangan, perjanjian persahabatan, perjanjian diplomatik sering pula mangatur masalah perpajakan. Misalnya, perjanjian antar negara seperti GATT; pada dasarnya wewenang negara untuk menetapkan tarif bea masuk atas impor barang-barang tertentu telah berkurang, negara tersebut harus mengikuti ketentuan yang sudah diperjanjikan bersama. Demikian pula dalam perjanjian diplomatik seperti Konvensi Wiena (1961) yang mengatur tentang kekebalan diplomatik, mengatur pula ketentuan tentang perpajakan.
- Hukum antar bangsa, yaitu berkenaan dengan prinsip-prinsip yang diakui secara internasional sehingga merupakan hukum internasional; misalnya asas atau prinsip eksteritorial, yang menetapkan bahwa daerah eksteritorial itu merupakan suatu daerah negara asing di suatu negara, dan hukum negara yang bersangkutan (host country) tidak berlaku di daerah eksteritorial. Oleh karenanya hukum pajak juga tidak berlaku di daerah tersebut. Dengan demikian maka para wakil diplomatik negara asing memperoleh kekebalan hukum terhadap ketentuan pajak dari negara tuan rumah (host country).
- Hukum masyarakat antar negara, seperti Masyarakat Economi Eropah (MEE) telah membatasi wewenang suatu negara untuk memungut pajak.
3. Pajak Lainnya
1. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap
tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pajak ini
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 dan mulai berlaku sejak
Januari 1986. Batas nilai jual properti yang kena pajak, minimal sebesar Rp 8
juta. Tetapi undang-undang ini juga memungkinkan pengurangan pajak maksimal 75
persen, bahkan untuk objek pajak yang terkena bencana alam akan diberikan
pengurangan pajak hingga 100%.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan (BPHTB)
BPHTB ini dikenakan kepada pembeli properti.
Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung
efektif mulai 1 Januari 1998. Dalam undang-undang ini, yang menjadi objek pajak
adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi
- Jual Beli.
- Tukar-menukar
- Hibah.
- Hibah Wasiat.
- Hadiah.
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hokum lainnya.
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap.
- Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
Sementara yang tidak dikenakan BPHTB adalah :
- Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas timbale balik.
- Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri
- Orang pribadi atau Organiasi karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
- Wakaf.
- Warisan.
3.Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan kepada pihak penjual
property perorangan. PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994,
dimana atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan
hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari 60 juta rupiah.
Jikadibawah 60 juta rupiah maka penjual tidak dikenakan pajak PPh ini. Khusus
untuk pihak developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan. Besarnya nilai
pajak ini adalah 5 % dari nilai transaksi.
4.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini dikenakan kepada pihak pembeli
property dan hanya dikenakan satu kali saat membeli property baru, baik dari
pihak developer maupun perorangan. Properti yang dipungut PPN nilainya di atas
36 juta rupiah. Jika membeli property dari developer, untuk pembayaran dan
pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Namun, jika kita membeli dari
peorangan maka pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi selesai dilakukan
selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada
kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya
tersebut. Besarnya dinilai PPN adalah 10 % dari nilai transaksi.
5.Bea Balik Nama (BBN)
Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli
untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual
kepada pihak pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer,
pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dankonsumen tinggal membayarnya.
Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus
sendiri oleh pihak pembeli atau bias sekalian diurus oleh pihak notaris.
Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 %
dari nilai transaksi.
6.Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPnBM)
PPnBM ini hanya dikenakan kepada pihak pembeli
properti yang membeli dari developer dan memenuhi criteria sebagai barang
mewah. Properti yang masuk kategori ini, luas bangunannya > 150 m2 atau
harga jual bangunannya > 4 juta rupiah/m2. Besarnya PPnBM adalah sebesar 20
% dari harga jual dan dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM ini tidak berlaku
untuk transaksi antar perorangan.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Cukai merupakan penyortir barang yang akan masuk ke pasar
Indonesia karena itu sangat penting bagi produk atau barang yang masuk apalagi
dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu penanganan yang lebih serius untuk
barang dari luar negeri dikhawatirkan ada produk yang kurang baik dan tidak
bermutu masuk dengan mudah nya . Dan pajak adalah pembayaran yang dilakukan rakyat, dan merupakan
sumber dana untuk pembangunan. Selain itu pajak berbeda dengan retribusi dan
sumbangan. Dalam penetapan besaran pajak harus sesuai dengan pancasila. Pajak
sendiri memiliki banyak jenis dan asas yang digunakan pun beraneka ragam. Tarif
pajak berbeda tergantung dasar yang digunakan. Selain itu pemerintah telah
memberikan batasan segala hal yang berkaitan dengan pajak di dalam UU perpajakan
nasional yang merupakan modernisasi dari UU pajak jaman kolonial. Untuk menarik
pajak yang ada di luar negeri pemerintah melakukan kerja sama dengan negara lain dalam perpajakan yang lazim diebut perjanjian traktat,
yang hal tersebut diatur dalam HUKUM PAJAK INTERNASIONAL.
Saran
Cukai
dan pajak merupakan lembaga yang sangat penting untuk pemasukan Negara untuk
itu perlu pengawasan dan pengontrolan yang leih terhadap lembaga ini karena
rentan adanya kepentingan yang disalah gunakan oleh pihak – pihak tertentu .
No comments:
Post a Comment